Sepertiyang disebutkan di atas, salah satu poin penting adanya program kesejahteraan pekerja adalah agar pekerja setia. Selain itu, ada pula tujuan dan manfaat kesejahteraan pekerja lainnya, yakni: 1. Membuat para pekerja bahagia dan puas 2. Memberikan pekerja kebebasan dari rasa lelah dan untuk meningkatkan intelektualitas pekerja 3.
PROGRAM KERJA ORGANISASI Secara spesifik, ruang lingkup Program Kerja Nasional disusun dengan berpedoman kepada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga SPN, sebagai berikut Program Pengembangan Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Kaderisasi. Program Advokasi, Penegakan Hukum dan Publikasi. Program Gerakan Wanita dan Perlindungan Pekerja Anak Program Sosial, Ekonomi, Politik dan Hubungan International SASARAN SPN Pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan Tekstil, Garment, Mainan Anak, Sepatu dan Kulit. Karena SPN sudah berbentuk Federasi maka dimungkinkan untuk merekrut pekerja Industri Umum. Ruang lingkup keanggotaan meliputi Tekstile Synthetice Fiber Sandang dan Mainan Sepatu dan Kulit. Perdagangan dan Jasa Industri Umum
SerikatPekerja/Serikat buruh adalah organisasi yang terbentuk dari oleh dan untuk pekerja /buruh di perusahaan atau di luar perusahaan yang bersifat bebas,terbuka, mandiri, demokratis dan bertangung jawab guna memperjuang kan,membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja bruh serta meningkat kan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarga nya.
Home Artikel Serikat Pekerja Pengertian, Fungsi, dan 3 Manfaat Pentingnya bagi Karyawan Author RUN iProbe 21 Jul 2022 Serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk oleh pekerja di suatu perusahaan guna melindungi hak-hak pekerja yang bernaung di perusahaan tersebut. Kehadiran organisasi tersebut bersifat legal dan sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Selain itu organisasi ini juga memiliki fungsi dan manfaat yang mengarah pada kesejahteraan pekerja. Simak artikel berikut untuk mengetahui informasi lebih jauh tentang organisasi ini. Pengertian Serikat Pekerja Secara umum, serikat pekerja adalah organisasi yang terdiri dari para pekerja dan didirikan untuk memperjuangkan hak-hak pekerja. Organisasi ini juga menjadi wadah bagi para tenaga kerja untuk menyampaikan aspirasi, masalah, keluh kesah, serta hal-hal yang berhubungan dengan hak-hak pekerja. Demi mendukung hal ini, pemerintah memberi jaminan hukum atas pembentukan serikat buruh melalui Undang-undang No. 21 tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 dan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 17. Berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 17 tentang Ketenagakerjaan, serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan didedikasikan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang sifatnya bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja. Tak hanya itu saja, organisasi ini juga ikut serta dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Sedangkan menurut Undang-undang No. 21 tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Serikat Pekerja, menjelaskan beberapa poin sebagai berikut Kemerdekaan berkumpul dan berserikat untuk menyampaikan pikiran dan ide secara lisan maupun tertulis menjadi hak segala warga. Oleh sebab itu, semua pekerja layak mendapatkan kehidupan yang layak serta memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Buruh memiliki hak untuk membentuk, mendirikan, mengembangkan serikat kerja yang demokratis, terbuka, dan bertanggung jawab untuk memenuhi kemerdekaan berserikat. Apabila hak-hak buruh terpenuhi, diharapkan hubungan industri dapat berjalan harmonis, dinamis, dan adil untuk semua pihak. Perusahaan juga dapat menjalankan bisnis secara optimal tanpa adanya konflik di dalam perusahaan. Baca juga UMR adalah Standar Upah Terendah yang Harus Dipenuhi Perusahaan, Apa Maksudnya? Fungsi Serikat Pekerja Keberadaan serikat kerja berfungsi untuk melindungi, membela, dan memperjuangkan kepentingan dan hak-hak anggota serikat. Di sisi lain, serikat ini juga diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan para karyawan sekaligus keluarga masing-masing. Berdasarkan Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang No. 21 Tahun 2000, fungsi serikat pekerja adalah sebagai berikut. Sebagai pihak yang terlibat dalam perundingan perjanjian kerja sama dan penyelesaian perselisihan industrial. Menjadi wakil pekerja dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya. Sebagai sarana dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diwujudkan dengan membentuk perjanjian kerjasama. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. Perancang, pelaksana, dan penanggung jawab dalam pemogokan pekerja. Sebagai wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Baca juga PKWT adalah Perjanjian Pegawai Kontrak, Apa Bedanya dengan PKWTT? Manfaat Serikat Pekerja Setelah membahas pengertian dan fungsinya, berikutnya Anda akan diajak untuk menyimak berbagai manfaat pembentukan serikat buruh di dalam suatu perusahaan. Ada tiga manfaat penting serikat pekerja yang telah terangkum sebagai berikut. 1. Berperan sebagai Support System ke Sesama Pekerja Serikat pekerja berperan sebagai support system yang mendukung dan menampung setiap aspirasi anggotanya agar didengar perusahaan. Dukungan antar anggota sangat penting demi mempercepat penyelesaian yang terjadi antara pekerja dan perusahaan. Selain itu, serikat ini juga menjamin hak-hak anggotanya terpenuhi secara menyeluruh. 2. Hubungan Pekerja dan Perusahaan Lebih Harmonis Keberadaan serikat buruh tak hanya semata-mata menguntungkan karyawan saja tapi juga perusahaan. Apabila hak dan kewajiban pada kedua belah pihak terpenuhi, maka hal tersebut akan mempererat hubungan perusahaan dan pekerja. Dalam hal ini, serikat kerja menjadi penengah dalam setiap ketegangan yang terjadi antara perusahaan dan karyawan. 3. Menciptakan Hubungan yang Sehat bagi Semua Karyawan Fungsi utama serikat buruh adalah sebagai wadah aspirasi seluruh anggotanya. Hal ini kemudian akan mendorong rasa keterbukaan antar sesama karyawan dan membuat hubungan antar karyawan menjadi lebih sehat. Di sisi lain, hal ini juga akan menumbuhkan rasa saling percaya yang mempengaruhi kelancaran operasional bisnis perusahaan. Baca juga Insentif adalah Penghargaan untuk Karyawan Berdedikasi, Ini 6 Jenisnya! Serikat Pekerja yang Ada di Indonesia Berbicara tentang serikat pekerja di Indonesia, keberadaannya dianggap legal dan sah karena sudah dijamin oleh pemerintah melalui Undang-undang terkait. Berikut ini adalah beberapa contoh serikat buruh di Indonesia yang secara resmi sudah terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja. 1. SPSI Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI adalah singkatan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Pada intinya, organisasi ini dibentuk untuk melindungi hak-hak pekerja atau buruh. Keberadaannya juga legal di mata hukum Indonesia. SPSI menjadi salah satu organisasi yang dibentuk untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak buruh. Tugas SPSI sendiri adalah melakukan negosiasi dengan perusahaan atas nama serikat buruh untuk mencapai kesepakatan terkait kontrak kerja. 2. PPMI Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia PPMI atau Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia adalah serikat pekerja di Indonesia yang menyuarakan aspirasinya berlandaskan syariat Islam. Organisasi ini dibentuk di Cisarua Bogor pada tanggal 30 Juli 2006. 3. KASBI Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia KASBI atau Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia adalah serikat pekerja yang dibentuk pertama kali pada tahun 2005 lewat penggabungan 18 serikat pekerja. Serikat ini menjadi salah satu serikat buruh terbesar di Indonesia dengan anggota dari berbagai sektor industri seperti manufaktur, pertambangan minyak dan gas bumi, readymix dan konstruksi, ritel, tenaga kesehatan, dan perkebunan. 4. KSPI Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia adalah Konfederasi Serikat Pekerja Nasional di Indonesia. Konfederasi ini didirikan tahun 2003 dan memiliki hubungan dengan Konfederasi Serikat Pekerja Internasional. KSPI dibentuk melalui penggabungan beberapa serikat yang terdaftar di ICFTU International Confederation of Free Trade Unions Serikat buruh memiliki peran yang sangat penting dalam memperjuangkan hak-hak karyawan di sebuah perusahaan. Perihal hak-hak karyawan terutama yang berhubungan dengan upah kerja, tunjangan, insentif, bonus, dan benefit lainnya menjadi tanggung jawab departemen HR atau human resource. Baca juga Selain Rekrutmen, Tugas Pokok HRD adalah Mengelola Karyawan, Simak di sini! Agar sistem penggajian dapat didistribusikan secara transparan dan adil, maka perusahaan bisa memanfaatkan fitur Payroll Management yang ditawarkan oleh aplikasi BrodwaysHR. Dengan didukung komponen payroll yang telah terintegrasi, mulai dari tunjangan, bonus, lembur, PPh 21, BPJS, dan lain-lain, aplikasi ini juga sangat fleksibel dengan kebijakan-kebijakan payroll yang ada dalam perusahaan. Saatnya Anda beralih ke aplikasi HR berbasis cloud guna menyelesaikan permasalahan dalam pengelolaan karyawan yang berkaitan dengan Human Resource Information System maupun Human Capital Management. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut dan coba gratis aplikasinya.
Keuntungan: Bagi para pekerja, serikat pekerja dapat membantu mereka untuk memperoleh apa yangmereka inginkan misalnya, upah yang tinggi dan keamanan kerja-dari perusahaanmereka. Serikat pekerja memberikan kepada anggotanya hak-hak yang secara hukumtidak dapat diperoleh tanpa adanya serikat pekerja.
a Karyawan yang baru direkrut sering kali belum memahami secara benar bagaimana melakukan pekerjaan. b. Perubahan - perubahan lingkungan kerja dan tenaga kerja. Perubahan - perubahan disini meliputi perubahan - perubahan dalam teknologi proses seperti munculnya teknologi baru atau munculnya metode kerja baru.
Mengikutidan mengadakan kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh perangkat organisasi baik untuk pengurus maupun anggota. Diklat dasar untuk seluruh PUK, Bakor (Wajib saat 3 bulan kepengurusan) dan Anggota. Diklat militansi untuk PUK, Bakor dan Anggota. Diklat Advokasi dan Perundingan (PUK dan Bakor) Pendidikan pengelolaan keuangan PUK.
Kesejahteraankaryawan Transjakarta diharapkan seiring dengan meningkatnya kinerja. Transjakarta Buat Perjanjian Kerja Sejahterakan Karyawan | Republika Online REPUBLIKA.ID
. 314 453 450 2 135 458 145 423
program kerja serikat pekerja