KemerdekaanIndonesia diproklamirkan pada 17 Agustus 1945, ditandai dengan pembacaan teks proklamasi oleh Ir Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta Pusat. Namun, bukan perkara mudah untuk memproklamirkan kemerdekaan tersebut. Ada pengorbanan besar bangsa Indonesia untuk terbebas dari penjajahan. Momentum ini tak akan terjadi tanpa

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dilaksanakan pada hari Jumat, 17 Agustus 1945 tahun Masehi, atau tanggal 17 Agustus 2605 menurut tahun Jepang kōki 17 Agustus Shōwa 20 dalam penanggalan Jepang itu sendiri, yang dibacakan oleh Soekarno dengan didampingi oleh Mohammad Hatta di sebuah rumah di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta Pusat. Soekarno membacakan naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang sudah diketik oleh Sayuti Melik dan telah ditandatangani oleh Soekarno-Hatta Rumah Proklamasi lengkap dengan Tugu Proklamasi sekitar tahun 1950-1960 di Jalan Pegangsaan Timur sekarang Jalan Proklamasi. Kedua bangunan tersebut kini telah hancur. Chairul Basri, yang bekerja pada kantor propaganda Jepang, disuruh mencari rumah yang berhalaman luas. Rumah Pegangsaan Timur 56 milik orang Belanda ditukar dengan rumah lain di Jalan Lembang. Jadi rumah itu memang disiapkan Jepang untuk Bung Karno. Chairul tidak menyebut nama pemilik rumah itu. Saat diambil alih pemerintah Jepang untuk Sukarno, rumah itu milik Mr. Jhr. Feith seperti disebut Kwee Kek Beng, pemimpin redaksi koran Sin Po dari 1925 sampai 1947, dalam Doea Poeloe Lima Tahon Sebagi Wartawan, 1922–1947 1948. Dari pemberitaan di koran Sin Po 5 Juli 1948 diketahui bahwa rumah tersebut merupakan rumah bersejarah bagi bangsa Indonesia karena menjadi tempat diproklamasikannya kemerdekaan. Rumah tersebut juga pernah dipakai sebagai rumah pertemuan. Belanda juga pernah memfungsikan rumah tersebut sebagai rumah tawanan juga. Rumah itu pun berubah lagi menjadi Gedung Republik. Hingga akhirnya pemiliknya yang orang Belanda menjualnya seharga 250 ribu gulden ƒ. Rumah ini akhirnya dibeli oleh pemerintah Indonesia. Begini bunyi pemberitaan tersebut "Eigenaar pemilik rumah itoe roemah jang baroe sadja kombali dari Nederland telah menetapken mendjoel miliknja dengen harga ƒ pada pemerentah repoeblik" Dari sini belum ditemukan bukti keterkaitan antara pembelian rumah oleh pemerintah Republik Indonesia di tahun 1948 dengan informasi sumbangan rumah Pegangsaan Timur 56 oleh Faradj Martak sebagaimana tertera di dalam surat Ir. M. Sitompoel, Menteri Pekerjaan Umum dan Perhubungan, tanggal 14 Agustus 1950. Proklamasi yang dibacakan dari rumah Pegangsaan Timur 56 tersebut menandai dimulainya perlawanan diplomatik dan bersenjata dari Revolusi Nasional Indonesia, yang berperang melawan pasukan Belanda dan warga sipil pro-Belanda, hingga Belanda secara resmi mengakui kemerdekaan Indonesia pada tahun 1949.[1] Pada tahun 2005, Belanda menyatakan bahwa mereka telah memutuskan untuk menerima secara de facto tanggal 17 Agustus 1945 sebagai tanggal kemerdekaan Indonesia.[2] Namun, pada tanggal 14 September 2011, pengadilan Belanda memutuskan dalam kasus pembantaian Rawagede bahwa Belanda bertanggung jawab karena memiliki tugas untuk mempertahankan penduduknya, yang juga mengindikasikan bahwa daerah tersebut adalah bagian dari Hindia Timur Belanda, bertentangan dengan klaim Indonesia atas 17 Agustus 1945 sebagai tanggal kemerdekaannya.[3] Dalam sebuah wawancara tahun 2013, sejarawan Indonesia Sukotjo, meminta pemerintah Belanda untuk secara resmi mengakui tanggal kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.[4] Perserikatan Bangsa-Bangsa mengakui tanggal 27 Desember 1949 sebagai tanggal kemerdekaan Indonesia.[5] Naskah Proklamasi ditandatangani oleh Sukarno yang menuliskan namanya sebagai "Soekarno" menggunakan ortografi Belanda dan Mohammad Hatta,[6] yang kemudian ditunjuk sebagai presiden dan wakil presiden berturut-turut sehari setelah proklamasi dibacakan.[7][8] Hari Kemerdekaan dijadikan sebagai hari libur nasional melalui keputusan pemerintah yang dikeluarkan pada 18 Juni 1946.[9]

Beberapafakta-fakta unik yang terjadi pada peristiwa hari
- Apa saja hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia?Sukarno dan Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Disaksikan oleh banyak orang di halaman rumahnya, Sukarno membaca pernyataan kemerdekaan tersebut melalui pengeras suara. Naskah proklamasi yang dibaca Sukarno saat itu terdiri dari dua paragraf pendek dengan tanda tangan Sukarno dan Hatta sebagai wakil Indonesia. Proklamasi kemerdekaan tersebut memiliki arti penting dalam pembentukan Negara Indonesia. Surajiyo dan Agus Wiyanto dalam jurnal berjudul "Hubungan Proklamasi dengan Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945" menjelaskan, proklamasi memiliki arti penting dari segi hukum. Dengan proklamasi, berarti bangsa Indonesia telah menghapus tata hukum kolonial dan menggantinya dengan tata hukum milik Indonesia sendiri. Hal tersebut terlihat dari dua paragraf yang disampaikan Sukarno pada 17 Agustus 1945. Paragraf pertama proklamasi berisi penyataan Indonesia telah menjadi sebuah negara merdeka. Sedang paragraf setelahnya berisi tentang apa-apa saja yang akan dilakukan negara yang baru merdeka tersebut setelah menyatakan kemerdekaannya. Akan tetapi, darimana muasal dua paragraf yang dibacakan Sukarno tersebut? Surajiyo dan Agus Wiyanto, masih dalam jurnal yang sama, menjelaskan bahwa isi naskah proklamasi terkait dengan salah-satu sidang Badan Peyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI pada 22 Juni 1945. Naskah proklamasi dibuat di rumah Laksamana Maeda sebagai buntut peristiwa Rengasdengklok. Saat itu, muatan proklamasi sejatinya telah dirumuskan dalam sidang BPUPKI 22 Juni 1945. Akan tetapi, tokoh-tokoh negara yang hadir malam itu tidak ada yang membawa dokumen hasil sidang tersebut. Maka naskah proklamasi dirumuskan ulang dengan mengambil intisari dari hasil rapat BPUPKI saat itu. Selain perumusan Pancasila, sidang BPUPKI waktu itu juga merumuskan intisari UUD 1945. Intisari UUD 1945 tersebut kita kenal kini sebagai Pembukaan UUD isi Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan Kemerdekaan jang mengenai pemindahan kekoeasaan diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang hari 17 boelan 8 tahoen 05Atas nama bangsa IndonesiaSoekarno/ Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ini sedikit berbeda dengan naskah tulisan tangan Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945 dini hari. Perbedaan isi Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tersebut di antaranya,a. Kata "hal2" pada paragraf kedua baris pertama diubah menjadi "hal-hal";b. Kata "saksama" pada paragraf kedua baris kedua diubah menjadi "tempo";d. Penulisan tanggal dan bulan "Djakarta 17-08-05" menjadi "Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05"; dane. Kalimat "wakil2 bangsa Indonesia" menjadi "Atas nama bangsa Indonesia".Isi Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dalam bentuk tulisan tangan Berikut isi naskah yang ditulis tangan,Berita Istimewa.. Berita Istimewa.. Pada hari ini, tgl 17 bln 8, 2605 di Djakarta telah dioemoemkan proklamasi jg boenjinja Kemerdekaan Indonesia"Naskah tulisan tangan tersebut awalnya sempat dibuang lantaran dianggap sudah tak diperlukan lagi, tetapi naskah tersebut kemudian disimpan oleh Burhanuddin Muhammad pada 1995, naskah asli tersebut diserahkan ke Presiden Soeharto yang kini disimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia Naskah Rekomendasi Pemetapan Sebagai Benda Cagar Budaya Nomor Be-0002/TACBN/17/06/2013. Bila diperhatikan, dua teks tersebut memang berkaitan. Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas VIII yang diterbitkan Kemendikbud, menjelaskan bahwa teks proklamasi dan teks pembukaan UUD 1945 merupakan sebuah kesatuan. Oleh karenanya, keterkaitan dua teks tersebut dapat dilihat dengan mengkaji makna masing-masing teksnya, seperti berikut ini Paragraf Pertama Proklamasi Paragraf pertama proklamasi yang berbunyi, "Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia," merupakan pernyataan kemerdekaan. Paragraf tersebut berkaitan dengan alinea ketiga teks pembukaan UUD 1945 yang juga menyertakan pernyataan kemerdekaan Indonesia. Pernyataan kemerdekaan tersebut ditulis dengan, "...maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya." Selain itu, dalam pembukaan UUD 1945 juga dijelaskan mengenai latar belakang kemerdekaan Indonesia yang menganut asas bahwa seluruh bangsa berhak untuk merdeka dari penjajahan. Indonesia yang mengalami penjajahan sejak masa Hindia-Belanda, melalui alinea pertama pembukaan UUD 1945, mengganggap penjajahan sebagai tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan berperikeadilan. Sedangkan alinea kedua pembukaan UUD 1945 menjelaskan bahwa kemerdekaan Indonesia diraih dengan pejuangan rakyat Indonesia. Paragraf Kedua Proklamasi Paragraf kedua proklamasi kemerdekaan Indonesia yang berbunyi, "Hal-hal yang mengenai perpindahan kekuasaan diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," merupakan penjelasan mengenai tindakan yang akan dilakukan setelah proklamasi. Tindakan-tindakan tersebut kemudian dijelaskan dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945. Pertama, menentukan tujuan dibentuknya Negara Indonesia yaitu "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial." Kedua, menentukan bahwa Undang-undang Dasar Negara Indonesia menjadi dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Dasar hukum ini juga merupakan salah satu cara Indonesia mencapai tujuan terbentuknya Negara Indonesia. Ketiga,menentukan Pancasila sebagai dasar negara yang menjadi dasar Negara Indonesia dalam juga Makna Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia dari Berbagai Aspek Apa Peran Laksamana Maeda dalam Sejarah Proklamasi Kemerdekaan RI? - Pendidikan Kontributor Rizal Amril YahyaPenulis Rizal Amril YahyaEditor Dipna Videlia PutsanraPenyelaras Yulaika Ramadhani
MaknaProklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 Artikel berikut ini akan menjelaskan tentang makna daripada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang di bacakan oleh Ir. Soekarno sebagai pernyataan kmerdekaan Bangsa Indonesia pada masa colonial Jepang, dimana pada masa tersebut Ir. Soekarno didesak untuk menyatakan kemerdekaan oleh para pemuda pada masa itu untuk lebih lengkapnya mari kita simak
DirangkumIndozone dari berbagai sumber, berikut ini fakta menarik Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 yang #KAMUHARUSTAU: 1. Suara Bung Karno Membaca Teks Proklamasi Direkam Ulang. Hari kemerdekaan Indonesia ditandai dengan detik-detik saat Presiden Soekarno (Bung Karno) membacakan teks proklamasi secara lengkap.
ProklamasiKemerdekaan Indonesia jatuh pada hari Jumat, 17 Agustus 1945 Tahun Masehi, Pada tanggal 6 Agustus 1945 sebuah bom atom dijatuhkan di atas kota Hiroshima Jepang oleh Amerika Serikat yang mulai menurunkan moral semangat tentara Jepang di seluruh dunia.
ProklamasiKemerdekaan Republik Indonesia dibacakan pada 17 Agustus 1945, simak isi teks dan sejarahnya berikut ini. yaitu pada tanggal 17 Agustus. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia terjadi
. 105 284 279 39 169 191 276 364

proklamasi kemerdekaan indonesia tanggal 17 agustus 1945 dilaksanakan atas dasar